SIAP BERIKAN PEMBINAAN, LAPAS KELAS IIB PASURUAN TERIMA WBP PINDAHAN DARI LAPAS KELAS I MALANG DAN RUTAN KELAS I SURABAYA



Pasuruan Kota - Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima 35 Narapidana (Napi) pindahan dari Lapas Kelas I Malang dan Rutan Kelas I Surabaya pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Kedatangan puluhan napi dan WBP tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II Pasuruan, Ma'ruf Prasetyo Hadianto saat dikonfirmasi oleh tim Humas pada hari ini. "Benar, hari ini kami menerima 35 napi dan WBP pindahan dari Lapas Kelas I Malang dan Rutan Kelas I Surabaya," ujar Kalapas.

Ma'ruf menjelaskan bahwa 5 WBP pindahan berasal dari Lapas Kelas I Malang, sedangkan 30 WBP pindahan lainnya berasal dari Rutan Kelas I Surabaya.

"Proses pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," jelas Ma'ruf.

Ka. KPLP Taufiqul Hidayatullah mengatakan bahwa setibanya di Lapas Pasuruan, para WBP tersebut digeledah barang bawaannya hingga seluruh badan untuk memastikan barang-barang yang dilarang beredar di Lapas Pasuruan dapat terfilter, seperti Narkoba, HP, dan uang tunai.

"Setibanya di Lapas Pasuruan, para napi dan WBP pindahan tersebut akan menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum ditempatkan di blok hunian," tambah Taufiqul.

Terakhir, Ma'ruf berharap para WBP pindahan dari Lapas I Malang dan Rutan I Surabaya dapat senantiasa kooperatif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Pasuruan, dan mengikuti pembinaan yang ada dengan sebaik-baiknya.

(Humas Lapas Pasuruan)

Tidak ada komentar: